Friday, April 03, 2009

Friday, April 03, 2009
1

Minggu, 17 November 2002, kompas.comFENOMENA terorisme di Indonesia dilihat dari peta gerakan terorisme global, sebenarnya tergolong baru. Namun, guncangannya luar biasa, membuat Indonesia kelimpungan. Sejauh ini, Indonesia hanya dilanda teror, yang secara sosiologis dianggap lazim bagi setiap bangsa di dunia.
Bahkan, ada yang berpendapat, aksi teror seusia sejarah peradaban manusia sendiri. Sedangkan terorisme baru muncul jauh kemudian, sekitar abad ke-18. Namun, ancaman terorisme berkembang semakin cepat dan kompleks seiring dengan kemajuan peradaban dan teknologi.
Sebagai metode kekerasan, teror dan terorisme memang dibedakan, meski sama-sama berasal dari istilah Latin: terror/terrere, yang berarti membuat ketakutan mendalam. Aksi teror bercorak spontan, tidak terorganisasi rapi, dan cenderung bersifat perorangan. Sebaliknya terorisme bersifat sistematis, terorganisasi rapi, dan dilakukan sebuah organisasi atau kelompok.
Praktik teror sebenarnya termasuk salah satu ekspresi watak dasar manusia yang ingin berkuasa, the will to power. Manusia bisa menjadi serigala bagi yang lain, homo homini lupus.
Masih sulit diketahui persis kapan Indonesia mulai terperangkap dalam jaringan terorisme. Namun, ada yang berkeyakinan, peledakan bom Malam Natal 24 Desember 2000 merupakan indikasi awal kerja jaringan terorisme. Keyakinan tentang kehadiran jaringan terorisme internasional di Indonesia, semakin meningkat setelah tragedi bom Bali 12 Oktober lalu.
Perkembangan ini membuat orang menjadi masygul. Namun, praktik kekerasan yang bersifat kultural maupun struktural yang berlangsung dari waktu ke waktu di Indonesia, dianggap telah menjadi lahan subur bagi kehadiran gerakan terorisme. Gelombang kekerasan begitu runyam, bellum omnium contra omnes, perang oleh semua melawan semua. Sungguh konyol, pelaku dan korban kekerasan justru sesama warga bangsa sendiri.
Kekerasan seolah terus dilembagakan, institutionalized violence. Gelombang kerusuhan dan aksi kekerasan mengalami eskalasi seperti terlihat dalam urutan kasus Jalan Ketapang-Jakarta, Kupang-Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambon-Maluku, Poso, dan sejumlah tempat di Indonesia.
Kemampuan mengelola konflik di kalangan bangsa Indonesia terlihat memudar pula. Orang begitu sensitif, mudah dihasut, cepat mengamuk, dan gampang termakan isu. Ada kecenderungan bergerak liar, seolah tidak ada aturan, tidak ada sopan santun, tidak ada pemerintahan, tidak ada hukum, dan tidak ada sistem nilai.
Teror bukan terorisme
Secara paralel, peristiwa teror juga meningkat. Aksi teror berlangsung di pengadilan, dalam proses pembebasan tanah, teror ninja, teror politik, hingga aksi corat-coret di LBH Jakarta.
Sejauh dilihat dampaknya, rangkaian kejadian itu lebih menimbulkan sensasi bagi masyarakat luas ketimbang ketakutan mencekam secara kolektif.
Secara kualitatif pula, aksi pendudukan kaum militan Republik Maluku Selatan (RMS) terhadap kantor-kantor perwakilan RI di Belanda tahun 1970-an, masih berada dalam koridor tindakan teror, bukan terorisme.
Kualifikasi serupa tampaknya juga berlaku bagi tiga kasus pembajakan pesawat di Indonesia. Aksi teror udara paling dramatis menimpa pesawat DC-9 Woyla milik Garuda Indonesia hari Sabtu 28 Maret 1981. Pesawat dengan nomor penerbangan GA-206 itu dibajak dalam penerbangan dari Palembang ke Medan, dan kemudian dipaksa mendarat di Penang, Malaysia, dan selanjutnya ke Bandar Udara Don Muang Bangkok, Thailand.
Sebelum kasus pembajakan pesawat Woyla, dua kasus serupa pernah mengguncang dunia penerbangan Indonesia, tetapi pesawat-pesawat itu tidak dipaksa terbang ke luar negeri. Pembajakan pertama menimpa pesawat Vickers Viscount milik Merpati Nusantara Airlines tanggal 4 April 1971 dalam penerbangan dari Surabaya ke Jakarta. Drama ini berakhir dengan tewasnya pembajak oleh tembakan.
Sekitar 5,5 tahun kemudian, pembajakan udara terjadi lagi.
Pesawat DC-9 Garuda dibajak seorang diri yang diidentifikasi sebagai Triyudo (27 tahun). Dengan sebilah badik, karyawan sipil honorer TNI-AU itu mulai beraksi dengan menyandera seorang pramugari dalam penerbangan Surabaya-Jakarta tanggal 5 September 1977.
Rangkaian aksi pembajakan udara itu disebut teror karena lebih dari sekadar tindakan kekerasan. Teror atau terorisme tidak identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan.
Tidak seperti perang, termasuk perang saudara, yang bisa diramalkan dengan berbagai cara, aksi teror justru berlangsung tiba-tiba dan di luar dugaan.
Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasi dan sabotase umumnya langsung, sedangkan terorisme tidak.
Korban tindakan terorisme sering orang tidak bersalah. Kaum teroris hanya ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan perjuangan mereka.
Tindakan teror tidaklah sama dengan vandalisme, yang motifnya merusak benda-benda fisik. Teror berbeda pula dengan mafia. Tindakan mafia menekankan omerta, tutup mulut, sebagai sumpah. Omerta merupakan bentuk ekstrem loyalitas dan solidaritas kelompok dalam menghadapi pihak lain, terutama penguasa.
Berbeda dengan Yakuza atau mafia Cosa Nostra yang menekankan kode omerta, kaum teroris modern justru suka mengeluarkan pernyataan dan tuntutan. Mereka ingin menarik perhatian masyarakat luas dan memanfaatkan media massa untuk menyuarakan pesan perjuangannya.
Namun, belakangan, kaum teroris tidak suka mengklaim tindakannya. Kaum teroris tutup mulut mungkin karena juga melakukan praktik mafia dalam upaya mengumpulkan dana bagi kegiatannya. Kaum teroris semakin membutuhkan dana besar dalam kegiatan globalnya.
Munculnya terorisme
Meski istilah teror dan terorisme baru mulai populer abad ke-18, namun fenomena yang ditujukannya bukanlah baru. Menurut Grant Wardlaw dalam buku Political Terrorism (1982), manifestasi terorisme sistematis belum muncul sebelum Revolusi Perancis, tetapi baru mencolok sejak paruh kedua abad ke-19. Dalam suplemen kamus yang dikeluarkan Akademi Perancis tahun 1798, terorisme lebih diartikan sebagai sistem rezim teror.
Istilah itu lebih merefleksikan perilaku Pemerintahan Teror (Reign of Terror) yang berlangsung antara tanggal 5 September 1793 sampai 27 Juli 1794. Pemerintahan represif yang berdiri berdasarkan Dekrit 5 September 1793 itu bermaksud untuk menghukum dan membunuh mereka yang melawan Revolusi Perancis (1789).
Titik balik perkembangan terorisme mulai muncul pertengahan abad ke-19 di Rusia ketika muncul organisasi Narodnaya Volya (Perjuangan Kita) pimpinan Mikhail Bakunin. Semula organisasi yang dianggap sebagai organisasi terorisme modern pertama ini menentang Tsar, tetapi karena gagal menghancurkan basis kekuasaan Tsar, lalu mengampanyekan anarki dan konsep nihilisme.
Dialektika perkembangan terorisme semakin menarik karena terorisme yang semula digunakan untuk melawan pemerintah dan negara, seperti dalam kasus Narodnaya Volya, justru kemudian balik digunakan negara dan penguasa untuk menindas masyarakat.
Di pihak lain, organisasi terorisme telah bermunculan di mana-mana di dunia, dengan pelbagai alasan. Terorisme benar-benar menjadi gejala global. Gerakan kelompok terdahulu sering kali memberi inspirasi bagi pembentukan dan kegiatan kelompok yang lebih kemudian.
Bahkan, di kalangan kelompok terorisme itu terdapat jalinan kerja sama. Richard Deacon dalam The Israeli Secret Service menyatakan, Tentara Merah Jepang (Sekigun) mendukung operasi gerilyawan Palestina dengan tenaga personal. Tahun 1971, Sekigun mengirim Nona Fusako Shigenobu, salah seorang perempuan yang menjadi tokoh "Komisi Arab Sekigun."
Secara kualitatif, terorisme sudah banyak berubah dibandingkan dengan di masa lalu, terutama karena kemajuan teknologi. Pembajakan pesawat yang menjadi salah satu aktivitas teroris yang paling dramatis, banyak sekali terjadi abad ke-20, lebih-lebih tahun 1960-an dan 1970-an.
Tidaklah berlebihan kalau Grant Wardlaw menyatakan, terorisme merupakan sebuah komoditas yang bisa diekspor, terrorism is now an export industry. Memang, terorisme ibarat industri yang bisa dikembangkan di mana-mana. Tetapi industri itu, menurut Collin Wilson dan Donald Seamen, sebagai the world's most sinister growth industry, industri kekejaman dunia yang paling berkembang.
Sedangkan pelaku teror atau terorisme, menurut analisis Anthony Storr, umumnya penderita psikopat agresif. Gangguan psikologis yang parah membuat pelaku aksi teror menjadi manusia yang kehilangan nurani, bersikap kejam, agresif, sadistis, dan tanpa ampun. Seluruh perasaan takut seolah dibunuh habis, termasuk perasaan takut terhadap kematian atas dirinya sendiri, apalagi kematian orang lain.
Bahkan, pengamat masalah terorisme Uri Ra'anan dalam buku Hydra of Carnage, International Linkages of Terrorism (1986), mengingatkan kemungkinan kaum teroris membikin bom nuklir yang bisa dibawa-bawa dalam koper (suitcase nuclear bomb), atau bahan ledakan nuklir sederhana yang bisa dipasang di jantung sebuah kota dan meledakkannya. Benar-benar seram! (Rikard Bagun)
Newer Post
Previous
This is the last post.

1 komentar:

Unknown said...

wow mantab gan
http://cakdarwis.blogspot.com/

Post a Comment